Jakarta, DizOne News — Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta maaf dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Salah satu terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, berharap tetap dapat melanjutkan dinas sebagai prajurit TNI setelah menjalani proses hukum.
Permintaan itu disampaikan saat majelis hakim memeriksa para terdakwa dalam persidangan kasus penganiayaan berat yang menyeret empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah menimpa aktivis hak asasi manusia yang dikenal kritis terhadap aparat keamanan.
Edi mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Ia juga meminta maaf kepada korban serta institusi TNI.
“Saya memohon maaf kepada korban, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan seluruh prajurit TNI karena telah mencoreng nama baik institusi,” kata Edi dalam persidangan.
Para terdakwa juga mengaku mendoakan agar kondisi Andrie Yunus segera pulih. Namun, jaksa militer menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut motif penyiraman dipicu rasa tersinggung terhadap aksi interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025. Interupsi itu disebut berkaitan dengan kritik terhadap pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
Empat anggota BAIS TNI tersebut kini dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan sanksi tambahan sesuai ketentuan militer.
kasus ini kembali memunculkan beragam pertanyaan publik menganai sejauh mana profesionalitas aparat bagi para aktivis dalam penyampaian kritik terhadap negara, serta apakah institusi militer akan terbuka dan akuntabel dalam menindak para anggota yang tersangkut dalam kasus ini.(dn)
