Bogor, DizOne News — Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menjalani pendidikan program magister teologi dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Program tersebut diikuti secara daring melalui kerja sama lembaga pemasyarakatan dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia.
Keikutsertaan Sambo dalam program pendidikan itu kembali memunculkan perhatian publik terhadap fasilitas dan hak pembinaan yang diterima narapidana kasus besar di dalam lapas. Program tersebut disebut terbuka bagi warga binaan Nasrani yang berminat melanjutkan pendidikan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut Ferdy Sambo menjadi salah satu peserta yang memilih mengikuti program tersebut sebagai bagian dari pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Pihak lapas menegaskan program pendidikan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak hanya diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Seluruh proses, kata Ditjen Pas, dilaksanakan secara objektif dan transparan.
“Hak pendidikan diberikan kepada seluruh warga binaan sesuai aturan yang berlaku,” demikian keterangan Ditjen Pas.
Program pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan selama ini menjadi bagian dari skema pembinaan narapidana, selain pelatihan keterampilan dan pembinaan keagamaan. Namun, keterlibatan Ferdy Sambo dalam program magister kembali memicu perdebatan publik mengenai kesetaraan akses dan pengawasan terhadap fasilitas pembinaan bagi narapidana kasus berat.
Sejumlah pihak menilai hak pendidikan memang dijamin bagi warga binaan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana transparansi pelaksanaan program pembinaan di lapas, terutama ketika melibatkan narapidana dengan sorotan publik tinggi seperti Ferdy Sambo.(dn)
