Jakarta, DizOne News — Pemerintah resmi menetapkan penghapusan status guru honorer mulai 1 Januari 2027 sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, di tengah kebijakan tersebut, sejumlah daerah justru menghadapi krisis tenaga pengajar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan tidak akan disertai pemecatan massal. Meski begitu, perubahan status itu memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer yang selama ini menjadi penopang pendidikan di daerah.
Situasi itu berbanding terbalik dengan kondisi lapangan. Sejumlah wilayah seperti Kabupaten Ngawi dan Kepulauan Riau dilaporkan masih mengalami kekurangan guru, terutama di sekolah-sekolah daerah pinggiran dan terpencil.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi persoalan ketidaksesuaian lulusan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyoroti adanya mismatch antara lulusan keguruan dengan kebutuhan pasar tenaga pendidik nasional.
Kondisi tersebut memunculkan wacana evaluasi hingga penutupan sejumlah program studi yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan kerja, termasuk beberapa program pendidikan keguruan.
Kebijakan itu memunculkan ironi di sektor pendidikan. Di satu sisi, pemerintah menghapus status guru honorer dan mengevaluasi prodi keguruan. Namun di sisi lain, banyak daerah masih kekurangan tenaga pengajar.(dn)
