Jakarta, DizOne News — Pemerintah resmi mengubah penyebutan sejumlah program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa” di perguruan tinggi. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Perubahan nomenklatur tersebut menjadi bagian dari penyesuaian standar penamaan program studi di seluruh Indonesia, mulai jenjang sarjana, magister, doktor, hingga pendidikan profesi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyebut kebijakan itu bertujuan memperbarui sistem penamaan agar lebih seragam dan relevan dengan perkembangan keilmuan serta standar internasional.

Dalam aturan tersebut, sejumlah program studi yang sebelumnya menggunakan istilah “Teknik” akan beralih menggunakan istilah “Rekayasa”. Perubahan itu berlaku pada berbagai rumpun ilmu keteknikan di perguruan tinggi.

Kebijakan ini memunculkan perhatian di kalangan akademisi dan mahasiswa karena istilah “Teknik” selama ini telah lama digunakan dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

Perubahan kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada administrasi akademik, penyesuaian kurikulum, hingga identitas program studi di berbagai kampus, serta bagaimana implementasi Perubahan nama tersebut di tingkat perguruan tinggi.(dn)

avatar Don

By Don

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca