Jakarta, DizOne News — Pemerintah membantah terlibat dalam pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang terjadi di sejumlah daerah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada arahan dari pemerintah pusat untuk melarang pemutaran film tersebut.
“Pembubaran nobar film Pesta Babi bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah kegiatan pemutaran film dilaporkan dibubarkan di berbagai daerah, mulai dari kampus hingga ruang publik. Di antaranya terjadi di Universitas Khairun, Universitas Pendidikan Mandalika, serta Institut Seni Indonesia Bali. Pembubaran juga dilaporkan terjadi di sejumlah kafe di kawasan Seminyak dan Tabanan, Bali.
Yusril menyebut pembatasan di beberapa lokasi lebih dipicu persoalan administratif ketimbang pelarangan substansi film. Ia mencontohkan kegiatan nobar di Universitas Mataram dan UIN Mataram yang disebut terkendala prosedur perizinan.
Di sisi lain, ia mengklaim pemutaran film di sejumlah kampus di Bandung dan Sukabumi berlangsung tanpa hambatan. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan tidak adanya kebijakan terpusat untuk membatasi penayangan film dokumenter tersebut.
Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita memuat kritik terhadap proyek strategis nasional di Papua Selatan yang dinilai mengancam lingkungan hidup dan hak ulayat masyarakat adat Papua. Substansi itu memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait kebebasan berekspresi dan ruang kritik terhadap proyek negara.
Yusril menilai kritik dalam karya film merupakan hal yang wajar. Ia juga meminta publik tidak terpancing hanya oleh judul film yang dianggap provokatif.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat,” ujar Yusril.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sorotan di tengah meningkatnya kasus pembubaran diskusi dan kegiatan akademik dalam beberapa waktu terakhir. Meski pemerintah membantah mengeluarkan larangan, publik masih mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembubaran di lapangan.(dn)
