Jakarta, DizOne News — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan hukuman penjara tidak cukup untuk pelaku korupsi. Menurut dia, negara harus merampas seluruh harta hasil kejahatan agar koruptor tidak lagi menikmati uang yang dicuri dari publik.
“Koruptor harus dimiskinkan. Negara harus hadir merampas aset hasil kejahatan,” kata Gibran dalam pernyataannya, Jumat, 13 Februari 2026.
Gibran menyebut Presiden Prabowo Subianto mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen hukum baru untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Aturan itu juga ditujukan untuk tindak pidana lain seperti narkotika, pertambangan ilegal, dan perdagangan orang.
Menurut Gibran, RUU tersebut sejalan dengan Konvensi Antikorupsi PBB 2003 (UNCAC) yang membuka ruang perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Skema ini dinilai dapat menutup celah hukum yang selama ini membuat negara kalah cepat dari pelaku kejahatan finansial lintas yurisdiksi.
Namun, Gibran mengakui ada kekhawatiran serius terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan aparat. Karena itu, ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka, melibatkan publik, dan disertai mekanisme pengawasan ketat.
Pernyataan Gibran muncul di tengah sorotan publik terhadap lambannya legislasi RUU Perampasan Aset yang bertahun-tahun tertahan di parlemen. Tanpa payung hukum ini, penegak hukum masih bergantung pada putusan pidana untuk menyita aset, proses yang kerap kalah cepat dari praktik pencucian uang dan pelarian dana ke luar negeri.
Di satu sisi, gagasan memiskinkan koruptor mendapat dukungan luas publik. Di sisi lain, rancangan beleid ini menyimpan risiko jika tidak dirancang dengan standar akuntabilitas tinggi: kekuasaan perampasan aset bisa berubah menjadi alat politik. Di titik inilah, ujian negara hukum dimulai. (dn)
