Jakarta, DizOne News — Seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan terkait keputusan mutasi jabatan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip merit dalam birokrasi.
Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dengan posisi pejabat eselon IIA. Namun melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, ia dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Merasa keberatan atas keputusan tersebut, Ernie kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Menteri HAM ke PTUN Jakarta. Dalam proses gugatan itu, ia didampingi oleh kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.
Kuasa hukum Ernie menilai keputusan mutasi tersebut tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas informasi yang transparan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan birokrasi.
“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit, di mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi dan penilaian objektif,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Gugatan ini sekaligus menyoroti penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara, yang menekankan promosi dan mutasi jabatan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta kualifikasi pegawai.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian HAM maupun Menteri Natalius Pigai terkait gugatan yang diajukan tersebut. Perkara ini akan diproses lebih lanjut melalui persidangan di PTUN Jakarta.(pj)
