Sumbawa, DizOne News – Proyek pembangunan jalan long segmen Lenangguar–Lunyuk senilai Rp19 miliar di Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan. Paket Tahun Anggaran 2025 itu diduga mengalami keterlambatan serius dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pekerjaan tersebut dimenangkan PT Adi Jasa Pratama (PT AJP) asal Aceh. Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah menyoroti lambannya progres di lapangan. Berdasarkan kontrak, proyek itu seharusnya rampung pada Desember 2025.

Dinas terkait kemudian memberikan perpanjangan waktu atau adendum selama 50 hari kalender, terhitung sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2026, dengan alasan teknis dan faktor cuaca. Ironisnya, hingga batas akhir masa adendum, progres fisik di lapangan disebut belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Minimnya aktivitas di lapangan memperkuat dugaan keterlambatan proyek jalan Lenangguar–Lunyuk. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Garda Satu NTB, jumlah tenaga kerja dan alat berat dinilai sangat terbatas, meski masa tambahan waktu hampir berakhir.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, hampir tidak ada percepatan. Alat dan tenaga sangat terbatas. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen penyelesaian proyek,” kata Bang Akim dari Garda Satu NTB.

Menurut informasi yang mereka peroleh, hingga pertengahan Februari 2026 progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 50 persen. Di sisi lain, pencairan anggaran disebut telah menyentuh kisaran 70 persen dari total nilai kontrak Rp19 miliar. Selisih antara capaian fisik dan serapan anggaran itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelaksanaan proyek.

Garda Satu NTB juga mengklaim menerima informasi dari salah satu pemasok material yang terlibat dalam proyek tersebut. Menurut sumber itu, pernah terjadi pencairan dana sekitar Rp5,7 miliar di salah satu cabang Bank NTB Syariah. Pencairan itu diduga dilakukan bersama seorang oknum kepala bidang di Dinas PUPR.

Sumber tersebut menyebut, sebagian besar dana yang dicairkan tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pekerjaan di lapangan, melainkan dibawa oleh oknum dimaksud dan dialirkan kepada pihak tertentu. Informasi ini belum terkonfirmasi secara independen.

Dugaan itu disebut memicu polemik dalam dua bulan terakhir, termasuk keluhan pemasok dan tenaga kerja yang belum menerima pembayaran.

“Kalau benar dana proyek tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan, maka wajar progresnya stagnan. Ini patut didalami,” kata Bang Akim.

Atas kondisi tersebut, Garda Satu NTB mendesak pemerintah daerah melalui Dinas PUPR mengambil langkah tegas. Mereka meminta kontrak dengan PT Adi Jasa Pratama diputus karena dinilai tidak menunjukkan progres sesuai tambahan waktu yang diberikan.

Organisasi itu juga mengusulkan agar perusahaan pelaksana diusulkan masuk daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka meminta Komisi IV DPRD NTB segera memanggil Dinas PUPR dan pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk menguji persoalan tersebut.

“Kami minta Komisi IV DPRD NTB segera turun tangan. Ini uang rakyat Rp19 miliar. Jangan sampai proyek strategis ini justru menjadi bancakan oknum,” kata Bang Akim.

Garda Satu NTB menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum berdasarkan dokumen dan bukti yang sedang mereka himpun. Langkah itu ditempuh jika dugaan penyimpangan pencairan dan pengelolaan anggaran tidak mendapat klarifikasi memadai.

Mereka menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi—terutama bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, PT Adi Jasa Pratama maupun Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang beredar. Keduanya belum menjawab permintaan konfirmasi.

Jalan Lenangguar–Lunyuk dirancang sebagai akses penghubung yang menunjang konektivitas wilayah selatan Sumbawa. Namun polemik yang berkepanjangan berisiko bukan hanya menunda pembangunan, melainkan juga menguji akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Jika proyek ini gagal dituntaskan, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban?(dn)

avatar Don

By Don

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca