Bima, DizOne News – Sidang etik di Polda Nusa Tenggara Barat berakhir dengan satu keputusan keras: AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, dipecat tidak dengan hormat. Putusan itu dijatuhkan setelah penyidik menemukan sabu hampir setengah kilogram di rumah dinas perwira tersebut.

Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB berlangsung lebih dari tujuh jam sejak pukul 09.00 wita sampai pukul 16.20 wita. Setelah keluar dari ruang sidang, Malaungi dikawal petugas menuju ruang Bidpropam. Kepolisian menyebut pelanggaran yang dilakukan bersangkutan bukan sekadar etik, melainkan juga pidana.

“Yang bersangkutan resmi di-PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid.

Dia menjelaskan, pengamanan terhadap AKP Maulangi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik.

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya. Dari pengembangan perkara itu, penyidik Ditresnarkoba bergerak ke rumah dinas Malaungi. Di sana ditemukan sabu seberat 488,496 gram dan uang tunai Rp 83 juta.

“Dari pengembangan kasus tersebut, tim Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB kemudian bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Polda NTB mengakui pengusutan masih berjalan. Kepolisian belum mengungkap dari mana barang itu berasal dan ke mana jaringan peredarannya bermuara. Isu keterlibatan pejabat lain di Polres Bima Kota juga belum dikonfirmasi.(dn)

avatar Don

By Don

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca