Pilkada tidak langsung yakni mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sering diajukan sebagai solusi atas masalah pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik dan potensi konflik elektoral. Namun, bila dikaji lebih mendalam dari perspektif konstitusi, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan, pilkada tidak langsung justru menimbulkan problem yang lebih serius dan berpotensi mereduksi kualitas demokrasi lokal di Indonesia. Wacana pilkada tidak langsu pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap muncul sebagai alternatif “solusi praktis”. Namun, bila ditelisik lebih jauh, legalitas formal sebuah kebijakan tidak selalu berbanding lurus dengan legitimasi politik dan demokratisnya. Dalam konteks pilkada, legalitas tidak menjamin bahwa sistem tersebut benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kedaulatan ini bukan sekadar simbol, tetapi harus diwujudkan melalui partisipasi politik yang nyata dan efektif. Pilkada tidak langsung memindahkan hak memilih kepala daerah dari tangan rakyat ke DPRD. Akibatnya, rakyat bukan lagi subjek aktif dalam menentukan pemimpin, melainkan hanya diwakili oleh aktor politik yang memiliki kepentingan, afiliasi partai, dan strategi kekuasaan sendiri. Dalam kerangka demokrasi substantif, hal ini menimbulkan problem serius: meskipun mekanisme tersebut sah secara prosedural, ia kehilangan ruh demokrasi karena menutup partisipasi publik secara langsung dan menjauhkan proses politik dari pengawasan masyarakat.

Memang, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa menentukan harus langsung atau tidak langsung. Namun, demokrasi tidak bisa dipahami sekadar prosedural. Dalam perspektif demokrasi substantif, partisipasi rakyat adalah esensial. Pilkada melalui DPRD mungkin sah secara prosedural, tetapi secara substantif kehilangan ruh demokrasi karena menutup partisipasi langsung masyarakat dan menjauhkan proses politik dari pengawasan publik.

Lebih jauh, pilkada tidak langsung rawan terhadap praktik politik transaksional. Proses pemilihan yang terbatas pada DPRD membuat lobi, kompromi elit, dan bahkan praktik suap menjadi lebih mudah. Ironisnya, salah satu alasan utama yang diajukan untuk menghidupkan kembali pilkada tidak langsung yaitu menekan biaya politik justru tidak terpenuhi. Biaya politik tidak hilang, ia hanya berpindah bentuk, dari kampanye terbuka di publik menjadi transaksi tertutup yang sulit dipantau dan diawasi. Dengan demikian, legitimasi prosedural tidak otomatis menjamin integritas politik, apalagi akuntabilitas kepala daerah.

Dari perspektif tata kelola daerah, konsekuensi pilkada tidak langsung juga terlihat jelas. Kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung lebih loyal kepada partai atau fraksi yang menempatkannya, bukan kepada rakyat. Akuntabilitas vertikal kepada masyarakat berubah menjadi akuntabilitas horizontal kepada elit politik. Hal ini berimplikasi pada kualitas kebijakan publik, keputusan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat bisa dikompromikan demi stabilitas kekuasaan partai atau fraksi politik. Dalam konteks ini, demokrasi lokal bukan hanya kehilangan esensinya, tetapi juga berisiko melemahkan efektivitas pemerintah daerah.

Wacana menghidupkan kembali pilkada tidak langsung juga bisa dipandang sebagai kemunduran demokrasi pasca-reformasi. Reformasi 1998 lahir dari kritik terhadap sistem politik elitis, tertutup, dan sentralistik. Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting reformasi yang memperluas ruang demokrasi lokal dan memperkuat legitimasi kepala daerah. Menghapus mekanisme ini berpotensi mengulang pola relasi kekuasaan yang sama: elit politik yang memutuskan nasib rakyat, sementara masyarakat menjadi penonton dalam arena politik.

Pertanyaanpun muncul, apakah masalah pilkada langsung benar-benar harus diatasi dengan mengembalikan kekuasaan ke tangan elit DPRD?? Mengapa tidak fokus pada penataan dan penyederhanaan proses pilkada langsung, dengan cara memperkuat pengawasan, menekan praktik politik uang, dan meningkatkan pendidikan politik masyarakat?? Apakah masyarakat yang “salah” dalam memilih, ataukah sistem pengawasan seperti KPU dan Bawaslu yang kurang efektif menegakkan hukum dan aturan?? Apakah kita ingin solusi yang menguatkan partisipasi rakyat, atau solusi yang hanya memindahkan masalah ke ruang tertutup elit politik??

Selain itu, perspektif filosofis juga menolak logika pilkada tidak langsung. Demokrasi bukan sekadar prosedur pemilihan, tetapi tentang pemberdayaan rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri. Bila kedaulatan rakyat diserahkan kepada DPRD, maka secara filosofis dan moral sistem ini kehilangan legitimasi. Kedaulatan rakyat yang semestinya menjadi inti demokrasi lokal dirampas, diganti oleh kedaulatan elit yang seringkali jauh dari aspirasi publik.

Dengan demikian, meskipun pilkada tidak langsung dapat dilegalkan melalui perubahan undang-undang, secara konstitusional, demokratis, dan tata kelola pemerintahan, sistem ini sulit dibenarkan. Pilkada tidak langsung mereduksi kedaulatan rakyat, membuka ruang oligarki politik, dan melemahkan akuntabilitas pemerintah daerah. Dalam negara demokrasi yang berlandaskan UUD 1945, rakyat harus tetap menjadi penentu utama pemimpin daerahnya, bukan sekadar penonton.

Pertanyaan yang lebih mendasar pun patut diajukan, Apakah kita ingin memundurkan demokrasi demi “efisiensi” politik?? Ataukah kita siap memperkuat mekanisme pengawasan, pendidikan politik, dan partisipasi rakyat untuk mewujudkan demokrasi yang lebih substantif dan berkelanjutan?? Pilkada tidak langsung mungkin legal, tetapi jika kita memaksa sistem ini, legitimasi demokrasi yang menjadi pondasi negara bisa terkikis perlahan dan yang diuntungkan hanyalah segelintir elit politik.

Pun Pilkada tidak langsung mungkin legal, tetapi sulit dibenarkan secara demokratis. Sistem ini memindahkan kedaulatan rakyat ke tangan elit politik, melemahkan akuntabilitas kepala daerah, dan membuka peluang politik transaksional. Demokrasi sejati menuntut partisipasi aktif rakyat, bukan hanya prosedur formal. Oleh karena itu, setiap perubahan sistem pemilihan harus menjaga satu prinsip utama, tidak boleh mengkhianati kedaulatan rakyat.

Oleh: Muhammad Andi Anugrah (Mahasiswa Fakultas Hukum UNRAM)

avatar DizOne News

By DizOne News

DizOne News adalah portal berita independen yang berbasis di Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir sebagai ruang baru bagi informasi yang jernih, akurat, dan inspiratif. Kami lahir dari semangat anak muda daerah yang ingin menghadirkan wajah baru jurnalisme digital yakni jurnalisme yang tidak sekadar memberitakan, tetapi juga memberi makna dan mendorong kesadaran publik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca