Jakarta, DizOne News — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG yang operasionalnya kami hentikan sementara sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan persyaratan sarana prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony.
Berdasarkan hasil evaluasi, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi di wilayah Jawa. Rinciannya meliputi DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
BGN menemukan sejumlah masalah dalam evaluasi tersebut. Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) oleh banyak unit SPPG. Dari hasil pendataan, tercatat 1.043 SPPG belum memiliki sertifikat tersebut.
Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Permasalahan lain adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Menurut data BGN, kondisi tersebut tercatat di 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN menegaskan penghentian operasional tersebut bersifat sementara hingga seluruh persyaratan dan standar operasional dapat dipenuhi oleh masing-masing SPPG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan tata kelola yang baik.(pj)
