Jakarta, DizOne News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak arsitektur pengelolaan Dana Desa 2026. Fokus pendanaan digeser ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), proyek unggulan pemerintah yang kini menyedot lebih dari separuh pagu Dana Desa.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid ini, alokasi khusus untuk KDMP ditetapkan sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, atau sekitar Rp34,57 triliun secara nasional.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023, tidak ada skema alokasi khusus untuk koperasi desa. Dana Desa lebih longgar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, hingga program sosial desa. Pergeseran ini menandai perubahan paradigma: dari pembangunan berbasis kebutuhan lokal ke intervensi terprogram dari pusat.
Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran yang dapat digunakan desa secara reguler tinggal sekitar Rp25 triliun. Artinya, ruang fiskal desa untuk menentukan prioritas sendiri menyusut drastis.
Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 secara eksplisit menyebut penyesuaian alokasi Dana Desa dilakukan untuk mendukung implementasi KDMP. Skema ini memperkuat peran koperasi sebagai instrumen ekonomi politik desa, sekaligus memperbesar kontrol kebijakan pusat atas belanja desa.
Kritik muncul pada dua titik. Pertama, efektivitas koperasi sebagai mesin ekonomi desa belum seragam. Banyak koperasi di desa menghadapi problem klasik: tata kelola lemah, partisipasi rendah, hingga politisasi elite lokal. Kedua, penguncian lebih dari separuh Dana Desa ke satu program berpotensi menggerus fleksibilitas desa dalam merespons kebutuhan spesifik warga, seperti sanitasi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Di sisi lain, pemerintah memosisikan KDMP sebagai motor baru ekonomi desa dan instrumen pemerataan. Namun, tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, alokasi masif Dana Desa ke satu skema terpusat berisiko mengulang pola proyek besar dengan dampak terbatas.
Pergeseran desain fiskal desa ini menandai fase baru relasi pusat-desa: lebih terkoordinasi, tetapi juga lebih terikat. Desa kembali menjadi arena kebijakan nasional bukan semata ruang otonomi lokal. (dn)
