Jakarta, DizOne News — Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan standar baru layanan darurat Polri melalui nomor 110. Setiap laporan masyarakat ditargetkan dijawab dalam waktu maksimal 10 detik. Jika panggilan tak terjawab, sistem akan otomatis meneruskan laporan ke level yang lebih tinggi dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
“Terkait penguatan layanan 110 ini kita terus melakukan perbaikan standar. Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri,” ujar Listyo Sigit.
Selain respons panggilan, Polri menargetkan petugas tiba di lokasi kejadian paling lambat 10 menit setelah laporan diterima. Skema ini disebut mengacu pada standar layanan darurat yang dirujuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penguatan layanan 110 diposisikan sebagai pilar reformasi pelayanan publik Polri. Integrasi command center, monitoring center, serta konsep smart city diklaim menjadi basis teknologinya. Polri juga menggandeng pemadam kebakaran, rumah sakit, hingga hotline DPR RI dalam ekosistem respons darurat terpadu.
Di sejumlah kota besar, Polri mengembangkan model smart city berbasis keselamatan lalu lintas. Di level operasional, peran fungsi Pamapta dihidupkan kembali sebagai garda terdepan penanganan laporan, tindakan awal di tempat kejadian perkara, hingga penyelesaian perkara ringan.
Namun, target respons 10 detik dan kedatangan 10 menit menyisakan pertanyaan mendasar: kesiapan sumber daya dan konsistensi implementasi. Selama ini, disparitas layanan antara kota besar dan daerah perifer masih lebar baik dari sisi personel, infrastruktur digital, maupun kapasitas logistik.
Standar global bisa menjadi ambisi simbolik jika tak diiringi reformasi struktural yang terukur: distribusi personel yang merata, transparansi kinerja, serta mekanisme pengawasan publik. Tanpa itu, layanan darurat berpotensi menjadi jargon kebijakan ambisi modern yang rapuh saat diuji realitas lapangan. (dn)
