Jakarta, DizOne News — Kecelakaan akibat jalan rusak kerap dianggap sebagai nasib buruk atau takdir. Padahal, dalam perspektif hukum, kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan atau peringatan merupakan bentuk kelalaian negara yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan atau, setidaknya, memasang rambu peringatan. Kewajiban ini melekat pada pejabat publik, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum hingga kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati.

Jika kelalaian tersebut menimbulkan kecelakaan fatal hingga korban jiwa, pejabat yang bertanggung jawab dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun. Secara hukum, pembiaran jalan berlubang bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran pidana yang mengancam keselamatan publik.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan kerusakan jalan sering dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan memadai. Kecelakaan yang terjadi kerap dibingkai sebagai kesalahan pengendara, sementara akuntabilitas pejabat jarang diuji melalui proses hukum.

Kerusakan jalan, dengan demikian, bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan persoalan hak dasar warga negara atas keselamatan, tata kelola pemerintahan, serta keberanian negara menegakkan hukum terhadap pejabatnya sendiri. (dn)

avatar Don

By Don

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca