Denpasar, DizOne News — Wali Kota Denpasar menyebut Presiden menginstruksikan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat desil 6 hingga 10 melalui Kementerian Sosial. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum publik dan menuai perhatian karena menyangkut kebijakan jaminan kesehatan nasional.
Menurut Wali Kota Denpasar, kebijakan tersebut diarahkan untuk penataan ulang segmentasi penerima bantuan iuran (PBI), dengan fokus subsidi pada kelompok masyarakat paling miskin. Namun ia tidak merinci waktu, mekanisme teknis, maupun bentuk instruksi yang dimaksud.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah pusat belum memberikan pernyataan resmi mengenai klaim instruksi penonaktifan tersebut. Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan juga belum menjelaskan secara rinci kebijakan terbaru terkait status kepesertaan kelompok desil menengah.
Pengelompokan desil 6–10 merujuk pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga atas, yang selama ini sebagian masih tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran dalam basis data kesejahteraan sosial. Penataan ulang data PBI menjadi salah satu agenda reformasi perlindungan sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi negara.
Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan penonaktifan harus disertai mekanisme transisi yang jelas agar tidak menimbulkan risiko eksklusi layanan kesehatan bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi namun tidak tercatat sebagai kelompok miskin ekstrem. (dn)
