Mataram, DizOne News — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Polda Nusa Tenggara Barat menetapkannya sebagai tersangka usai hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.

Dari hasil penyidikan, Malaungi tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pemasok. Ia diduga mendistribusikan sabu kepada salah satu anak buahnya, Bripka K, serta tiga tersangka lain yang lebih dulu ditangkap.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan Malaungi dalam jaringan peredaran narkoba di internal kepolisian.

Atas perbuatannya, Malaungi dijerat Undang-Undang Narkotika dan telah menjalani sidang kode etik. Sidang tersebut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Polda NTB menegaskan akan menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penindakan ini disebut sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan dan kejahatan narkotika.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan aparat dan pihak lain di wilayah Nusa Tenggara Barat. (pj)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca