Solo, DizOne News — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu, 11 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam dan berkaitan dengan laporan tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi menjawab sekitar sepuluh pertanyaan penyidik yang bersifat pendalaman. Pertanyaan mencakup penjelasan rinci mengenai proses perkuliahan hingga penyusunan skripsinya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Jokowi menyebut pemeriksaan ini sebagai pengembangan dari keterangan sebelumnya. “Ini untuk melengkapi materi penyidikan, sesuai permintaan penyidik,” ujar tim kuasa hukum Jokowi.
Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan dilakukan guna memenuhi petunjuk jaksa dalam rangka pelengkapan berkas perkara. Proses ini merupakan bagian dari tahapan formil penyidikan sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan perbuatan yang dilakukan.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut. Penyidikan terhadap keduanya dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.
Polda Metro Jaya belum merinci materi pemeriksaan secara detail dan belum menyampaikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. (dn)
