Jakarta, DizOne News — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Keputusan tersebut menandai berakhirnya seluruh konsekuensi hukum terhadap ketiganya setelah kasus yang menimpa mereka bergulir sejak Juli 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Dasco menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2024, DPR menerima banyak aspirasi dan laporan masyarakat terkait dinamika hukum di ASDP. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Hukum DPR melakukan kajian menyeluruh terhadap perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang menyeret nama ketiga pejabat tersebut.

Hasil kajian itu kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai bagian dari proses respons terhadap aspirasi publik. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian terkait selanjutnya melakukan telaah hukum dan mempertimbangkan secara komprehensif permohonan rehabilitasi tersebut. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan pertimbangan hukum, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi yang memulihkan status ketiganya.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, vonis pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan dinyatakan gugur. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan siap membebaskan ketiganya begitu menerima salinan resmi surat rehabilitasi dari pemerintah. Rehabilitasi ini sekaligus memulihkan rekam jejak hukum ketiga mantan direksi ASDP tersebut.

Keputusan Presiden Prabowo menuai respons positif dari berbagai pihak. Beberapa tokoh publik mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan pemulihan hak ketika kajian hukum menemukan dasar yang kuat. Langkah ini disebut sebagai jawaban negara atas suara publik sekaligus hasil telaah mendalam dari lembaga legislatif dan eksekutif.

Rehabilitasi ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum ASDP yang menyita perhatian publik selama lebih dari setahun terakhir. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan sekaligus memulihkan hak warga negara yang dinilai layak mendapatkan rehabilitasi. (rep.yd/dzn)

avatar DizOne News

By DizOne News

DizOne News adalah portal berita independen yang berbasis di Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir sebagai ruang baru bagi informasi yang jernih, akurat, dan inspiratif. Kami lahir dari semangat anak muda daerah yang ingin menghadirkan wajah baru jurnalisme digital yakni jurnalisme yang tidak sekadar memberitakan, tetapi juga memberi makna dan mendorong kesadaran publik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca