Jakarta, DizOne News — Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta adanya pembatasan tegas agar keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dalam periode kekuasaan yang sama.
Dalam permohonannya, para pemohon tidak meminta penghapusan keseluruhan norma dalam Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.
Menurut para pemohon, relasi keluarga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip keadilan dalam kontestasi politik. Mereka menilai kekuasaan yang masih melekat pada presiden atau wakil presiden aktif dapat menciptakan ketimpangan dalam proses demokrasi jika kerabat dekat ikut berkontestasi.
Uji materi ini kembali membuka perdebatan lama soal dinasti politik dan batas etika kekuasaan. Di satu sisi, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Di sisi lain, ada tuntutan agar demokrasi tidak dibayangi oleh relasi kuasa yang berkelindan dengan hubungan keluarga.
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa argumentasi para pemohon dalam sidang pendahuluan sebelum menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas antara hak politik individu dan prinsip pencegahan konflik kepentingan dalam sistem presidensial Indonesia.(pj)
