Mataram, DizOne News — Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp19.056.493.263,65.
Dalam rilis resmi yang diterima DizOne News, GERPOSI menilai bahwa proses evaluasi tender tersebut diduga cacat hukum. Dugaan utama yang disorot adalah terjadinya praktik Post Bidding atau perubahan dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen, yang jelas melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
GERPOSI menegaskan, praktik Post Bidding merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Post Bidding bukan diatur, tetapi dilarang. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa masuk daftar hitam (blacklist), hingga sanksi hukum pidana, karena merusak prinsip keadilan dan persaingan sehat dalam proses pengadaan,” tegas GERPOSI dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, GERPOSI menduga Pokja LPSE NTB sebagai panitia lelang tidak tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku. Mereka menilai, proses evaluasi yang dijalankan berpotensi menyalahi ketentuan teknis dan etika pengadaan.
Dalam pernyataannya, GERPOSI menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi, antara lain:
- Diduga adanya persekongkolan jahat antara panitia lelang dan PT. Amar Jaya Pratama Grup selaku pemenang tender.
- Dukungan alat sumur bor dari CV. Telaga Utama Nuansa yang dilampirkan oleh PT. Amar Jaya Pratama Grup disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam dokumen lelang.
- Syarat dokumen lelang mewajibkan dukungan alat Borpile, namun panitia diduga tetap meloloskan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan yang memperkuat indikasi terjadinya Post Bidding.
- GERPOSI juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT. Amar Jaya Pratama Grup oleh pihak tertentu untuk kepentingan penerbitan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan.
- Akibat dugaan pemalsuan tersebut, uang muka dan pencairan progres sebesar 30 persen disebut telah terealisasi tanpa kehadiran Direktur Utama perusahaan tersebut di NTB.
Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, GERPOSI secara tegas meminta agar hasil tender proyek ini segera dievaluasi ulang dan dibatalkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini soal integritas dan penegakan aturan dalam sistem pengadaan pemerintah. Kami mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara terbuka dan profesional,” tegas Ramadhan Ubba, Ketua Umum GERPOSI, dalam pernyataan tertulisnya di Mataram, Rabu (12/11/2025).
GERPOSI berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawasan seperti LKPP dan BPKP dapat segera melakukan audit investigatif terhadap proses tender tersebut. (rep.yd/dzn).
