Mataram, DizOne News — Aroma busuk “dana siluman” di lingkaran DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kian menyengat. Setelah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) resmi turun tangan, publik kini menunggu langkah lanjutan: siapa yang bakal terseret ke meja hijau?

Adalah Abdul Hakim, aktivis vokal antikorupsi, yang pertama kali mengungkap dugaan aliran dana mencurigakan di tubuh DPRD NTB. Ia menilai, kasus ini bukan lagi sekadar persoalan internal dewan, tetapi sudah masuk ranah pidana berat yang harus dibuka secara terang-benderang.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati NTB yang sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Itu artinya sudah ada calon tersangka. Sekarang tinggal keberanian mereka membuktikan di publik, siapa orangnya,” tegas Abdul Hakim, Kamis (6/11/2025).

Langkah Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati NTB) itu terkonfirmasi melalui surat resmi Komjak RI Nomor R-281/KK/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Abdul Hakim. Dalam surat tersebut, disebutkan Kejati NTB telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

“Poin pentingnya, Kejati sudah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Jadi ini bukan sekadar isu, tapi sudah masuk tahap hukum yang serius,” ujar Akim.

Nama Nurhidayah, istri salah satu anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) yang juga mantan Ketua DPRD Lombok Barat ikut terseret dalam pusaran kasus setelah dipanggil penyidik Kejati NTB sebagai saksi. Pemanggilan itu sontak memantik spekulasi di publik.

“Kalau seorang istri dewan ikut dipanggil, ini bukan hal kecil. Publik berhak bertanya: apa perannya? Apakah sekadar tahu, atau justru bagian dari alur distribusi dana siluman itu?” sindir Akim.

Ia menduga dana yang beredar dalam kasus ini tidak sepenuhnya berasal dari APBD, melainkan kuat dugaan berasal dari pihak swasta dalam bentuk gratifikasi atau suap. Nilainya, menurut informasi yang beredar, mencapai lebih dari Rp2 miliar, sebagian di antaranya bahkan disebut telah dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan.

Sejumlah saksi dari kalangan anggota dan pimpinan DPRD NTB, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah diperiksa. Bahkan ahli hukum pidana juga dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

“Semua unsur sudah terpenuhi. Tinggal nyali Kejati NTB saja yang diuji. Jangan biarkan kasus ini menggantung dan jadi dagelan hukum di mata rakyat,” tegas Akim.

Ia menilai, kecepatan Kejati NTB dalam menetapkan tersangka akan menjadi tolak ukur kredibilitas penegakan hukum di daerah

“Kami mendesak Kejati NTB segera menetapkan para tersangka dan melimpahkan berkas ke pengadilan. Jangan tunggu tekanan publik makin besar, baru bertindak,” tutupnya.

Kasus “dana siluman” DPRD NTB kini resmi diawasi langsung oleh Komisi Kejaksaan RI. Artinya, setiap langkah Kejati NTB akan dipantau lembaga pengawas internal kejaksaan pusat.

Publik NTB berharap kasus yang menyeret nama-nama pejabat legislatif hingga keluarga dekat mereka ini tidak berakhir dengan kompromi politik atau barter kekuasaan.

“Rakyat sudah muak dengan drama korupsi. Kini bola ada di tangan Kejati NTB berani bersih, atau tenggelam bersama sistem busuk,” tutup Bang Akim. (rep.yd/dzn)

avatar DizOne News

By DizOne News

DizOne News adalah portal berita independen yang berbasis di Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir sebagai ruang baru bagi informasi yang jernih, akurat, dan inspiratif. Kami lahir dari semangat anak muda daerah yang ingin menghadirkan wajah baru jurnalisme digital yakni jurnalisme yang tidak sekadar memberitakan, tetapi juga memberi makna dan mendorong kesadaran publik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca