Lombok, DizOne News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal berskala besar di wilayah yang disebut berjarak sekitar satu jam dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Temuan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin (PETI) itu mampu memproduksi sekitar 3 kilogram emas setiap hari.
“Kawasan ini bukan sekadar tambang kecil, tapi operasi besar yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Dian Patria dalam keterangan resminya di Mataram, dikutip dari VOI.id, Sabtu (5/10/2024).
KPK menjelaskan, titik aktivitas tambang berada di Desa Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Meski berjarak cukup jauh dari Mandalika, KPK menilai lokasinya masih dalam kawasan strategis nasional yang seharusnya mendapat pengawasan ketat.
Kegiatan ini menggunakan merkuri dan sianida, dua bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari tanah dan air di kawasan pesisir barat Lombok. Selain itu, beberapa area tambang disebut masuk kawasan hutan produksi terbatas, yang memperparah pelanggaran hukum lingkungan.
Pemerintah Provinsi NTB merespons cepat temuan tersebut. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsudin, menegaskan bahwa tambang ilegal yang disebut KPK tidak berada di kawasan Mandalika, melainkan di luar wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami pastikan kegiatan itu jauh dari kawasan Mandalika dan sudah tidak beroperasi lagi. Penertiban sudah dilakukan,” tegas Syamsudin, dikutip dari Berita Nasional Update.
Menanggapi hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan sikap tegas: semua aktivitas pertambangan tanpa izin akan diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Kalau tidak punya izin, ya proses hukum saja. Negara tidak boleh dirugikan,” kata Bahlil di Jakarta, dikutip dari tvOnenews.com.
KPK sendiri memastikan akan melanjutkan koordinasi penegakan hukum dan supervisi pengelolaan tambangbersama aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Lembaga antirasuah ini juga menyoroti lemahnya tata kelola pertambangan di daerah yang membuka celah bagi aktivitas ilegal.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem laut dan tanah, apalagi jaraknya relatif dekat dari kawasan pariwisata unggulan nasional Mandalika.
Meski pemerintah daerah menyatakan tambang tersebut telah dihentikan, fakta bahwa produksi sempat mencapai 3 kilogram emas per hari menunjukkan adanya jaringan besar dan pembiaran sistematis.
Kawasan Mandalika sebagai destinasi prioritas nasional seharusnya menjadi simbol pariwisata bersih, bukan dekat dengan praktik perusakan lingkungan. (rep.yd/dzn)
