Mataram, DizOne News — Penetapan Abdullah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, menuai sorotan tajam. Abdullah menyatakan keberatan dan meminta Kapolda NTB meninjau ulang proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Abdullah menilai penetapan tersangka itu tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga bermasalah secara prosedural dan berpotensi melanggar prinsip due process of law. “Saya meminta Kapolda NTB menghapus status tersangka saya. Saya tidak bersalah dan penetapan ini tidak berdasar,” tegas Abdullah.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih senilai sekitar Rp5,95 miliar yang dikerjakan oleh CV Rangga Makazza. Abdullah hanya bertindak sebagai penerima kuasa direktur, sementara tanggung jawab hukum ada pada direktur utama perusahaan.

Proyek dimulai dengan pencairan uang muka 20 persen dari nilai kontrak dan dilanjutkan pekerjaan tambahan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti pemasangan beronjong dan urugan tanah. Seluruh pekerjaan tambahan tersebut menurut Abdullah sudah melalui adendum kontrak dan pengawasan konsultan resmi Dinas Kesehatan Lombok Tengah.

Pada Desember 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sepihak memutus kontrak saat progres fisik proyek sudah mencapai 66,85 persen, berdasarkan laporan resmi konsultan pengawas. Pada Juni 2022, Dinas Kesehatan Lombok Tengah menyurati CV Rangga Makazza terkait dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp576 juta serta pencairan jaminan pelaksanaan Rp297 juta. Beban kelebihan pembayaran dibebankan ke perusahaan, bukan Abdullah pribadi. Proyek diselesaikan kontraktor lain pada tahun 2023.

Keanehan terjadi saat November 2025, Abdullah dipanggil penyidik sebagai saksi, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa penjelasan jelas. Abdullah mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut karena objek kelebihan pembayaran ditujukan kepada badan usaha, bukan pribadinya.

Lebih lanjut, Abdullah mengaku tidak pernah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP resmi, termasuk rincian kerugian negara sekitar Rp596 juta. Hal ini menurutnya melanggar hak tersangka dan prinsip fair trial.

Yang paling menghebohkan, Abdullah mengungkap adanya permintaan uang Rp150 juta oleh oknum penyidik sebagai pengganti kerugian negara agar dirinya dibebaskan. Permintaan ini tanpa disertai dokumen resmi. Abdullah menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Abdullah meminta Kapolda NTB segera mengevaluasi penanganan kasus dan kinerja Ditreskrimsus Polda NTB. “Ada yang tidak beres. Kenapa saya ditetapkan tersangka, kenapa dimintai uang Rp150 juta, dan kenapa saya ditahan,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka perbincangan soal transparansi, akuntabilitas, serta reformasi penegakan hukum di NTB. (rep.dn/dzn)

avatar DizOne News

By DizOne News

DizOne News adalah portal berita independen yang berbasis di Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir sebagai ruang baru bagi informasi yang jernih, akurat, dan inspiratif. Kami lahir dari semangat anak muda daerah yang ingin menghadirkan wajah baru jurnalisme digital yakni jurnalisme yang tidak sekadar memberitakan, tetapi juga memberi makna dan mendorong kesadaran publik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca