Jakarta, DizOne News – Dunia pariwisata nasional tengah dirundung kekecewaan setelah DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru pada awal Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, keberadaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi dihapus dari landasan hukum yang selama ini menjadi payung koordinasi asosiasi pariwisata di tanah air.

Selama ini, GIPI berperan sebagai wadah komunikasi antara pelaku industri dan pemerintah, menaungi berbagai asosiasi seperti perhotelan, restoran, perjalanan wisata, hingga pengelola destinasi dan transportasi. Hilangnya dasar hukum bagi GIPI dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi melemahkan koordinasi sektor pariwisata secara nasional.

Sejumlah pelaku industri menilai penghapusan GIPI menghilangkan saluran resmi dalam menyampaikan aspirasi dan menyatukan arah kebijakan. Padahal, industri pariwisata membutuhkan koordinasi terpadu agar strategi promosi dan pengembangan destinasi berjalan selaras.

Sebelum pengesahan undang-undang, banyak pihak mengusulkan agar GIPI tidak dihapus, melainkan ditransformasikan menjadi lembaga baru bernama Indonesia Tourism Board (ITB) sebuah badan promosi pariwisata nasional berbasis kemitraan publik-swasta. Namun, gagasan tersebut tidak diakomodasi dalam naskah akhir regulasi.

Ketidakhadiran Tourism Board dinilai membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia yang telah memiliki lembaga promosi permanen dengan dukungan anggaran tetap. Tanpa lembaga yang kuat dan profesional, upaya membangun citra pariwisata Indonesia di pasar global dikhawatirkan tidak konsisten.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepariwisataan merupakan hak inisiatif DPR dan telah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. “Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI dan dalam proses penyusunannya telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka serta melalui berbagai konsultasi publik,” pernyataan resmi Kemenparekraf.

Kemenparekraf juga menekankan bahwa keberadaan asosiasi pariwisata tetap diakui dalam regulasi baru.
“Tentang pelibatan asosiasi kepariwisataan tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan. Dalam Bab VII Pasal 22 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut, asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan pariwisata Indonesia,” jelas pernyataan tersebut.

Selain itu, Kemenparekraf memastikan tetap memfasilitasi pelaku industri pariwisata melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung ekosistem sektor tersebut.
“Kementerian Pariwisata memastikan akan selalu memfasilitasi para pelaku industri melalui kebijakan dan program penguatan ekosistem kepariwisataan,” tulis keterangan resmi lainnya.

Kini, para pelaku industri menanti langkah lanjutan dari pemerintah dalam bentuk peraturan turunan yang akan menjadi pedoman teknis implementasi undang-undang baru tersebut. Mereka berharap semangat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta tetap terjaga agar pariwisata Indonesia tidak kehilangan arah dan terus menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang berdaya saing. (rep.nr/dzn)

avatar DizOne News

By DizOne News

DizOne News adalah portal berita independen yang berbasis di Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir sebagai ruang baru bagi informasi yang jernih, akurat, dan inspiratif. Kami lahir dari semangat anak muda daerah yang ingin menghadirkan wajah baru jurnalisme digital yakni jurnalisme yang tidak sekadar memberitakan, tetapi juga memberi makna dan mendorong kesadaran publik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari DizOne News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca