Mataram, DizOne News — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, seluas 70 hektare.
Dua tersangka tersebut yakni Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta Julkarnaen, tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun, kuasa hukum Subhan, Syarifuddin Lakuy SH MH dan Sutrisno Azis SH MH, mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan bahwa proses pengadaan lahan MXGP Samota telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu disampaikan melalui rilis yang diterima DizOne News, Selasa (20/01/2025).
Menurut Syarifuddin, kliennya telah melaksanakan tugas secara objektif dalam proses pengadaan tanah. Ia menjelaskan bahwa lahan Samota sebelumnya sempat bersengketa hingga ke Mahkamah Agung, dan pembayaran lahan dilakukan melalui mekanisme konsinyasi atau dititipkan ke pengadilan.
Syarifuddin yang selaku Dosen Hukum di STIS Bermi Lombok Barat ini juga menyebut Subhan tidak bekerja sendiri, melainkan dalam tim yang melibatkan perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Proses pengadaan tanah, kata dia, dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Dalam pandangan saya sebagai penasihat hukum, pengadaan tanah ini telah sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria, serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan perubahannya melalui UU Nomor 11 Tahun 2020,” ujarnya.
Terkait pengembalian kelebihan pembayaran lahan oleh Ali BD selaku pemilik tanah, Syarifuddin menilai hal itu menarik karena biasanya pengembalian dilakukan oleh tersangka, bukan oleh pemilik lahan.
“Biasanya yang mengembalikan adalah tersangka, tapi dalam kasus ini pemilik tanah. Bagaimana pertimbangan penyidik nanti, tentu akan kita lihat bersama,” katanya.
Kejati NTB menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada Rabu mendatang. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Besok ada agenda pemeriksaan lanjutan. Kami sebagai penasihat hukum akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Syarifuddin.(rep.dn/dzn)
